Jangan Salah, Berikut Urutan Wali Nikah Seorang Perempuan yang Benar Menurut Islam
Keberadaan wali merupakan satu dari lima rukun nikah -Foto : Tokopedia-
KORANLINGGAUPOS.ID - Bagi kamu yang akan melangsungkan pernikahan, catat beberapa hal ini, agar pernikahanmu sah.
Untuk bisa melangsungkan pernikahan secara Islam, 5 rukun nikah wajib dipenuhi. Yaitu:
1. Adanya mempelai pria dan wanita.
2. Ijab qobul
3. Wali nikah
4. Saksi
5. Mahar pernikahan
Dan ingat, keberadaan wali merupakan satu dari lima rukun nikah.
BACA JUGA:Ustadz Raji: Agar Bahagia, Persiapkan 3 Hal ini Sebelum Menikah
BACA JUGA:Tanggal Cantik Pada Tahun 2025 Jadikan Momen Pernikahan Tak Terlupakan Sepanjang Hayat
Dalam tulisan Muhammad Ibnu Sahroji pada laman NU Online, wali yaitu sebutan untuk pihak lelaki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya pada pernikahan.
Lalu siapa saja yang diprioritaskan menjadi wali nikah?
Dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb, Imam Abu Suja’ menjelaskan, wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka hakim.
Maka, yang berhak menjadi wali adalah para pewaris ‘ashabah dari calon mempelai wanita, dan urutan penyebutan dalam keterangan Abu Sujak itu merupakan urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah seorang perempuan. Berikut urutan wali nikah seorang perempuan: