Bolehkah Membatalkan Pernikahan dan Meminta Kembali Barang yang Diberikan pada Calon Mempelai Wanita

Salah satu khitbah yang tak sampai ke pernikahan dialami oleh artis cantik Ayu Ting Ting dan Lattu Perdhana. -Foto: Dokumen -Detik

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Isra : 34 yang artinya  “Dan penuhilah janji karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” 

Maka dari itu, seperti apa pun alasannya, jika masih bisa dilanjutkan, lebih baik tidak membatalkan janji dalam khitbah, menimbang efek yang akan terjadi pada dirinya, berupa tidak akan dipercaya oleh orang lain.

Bagaimana hukum meminta kembali barang yang diberikan saat khitbah?

Di Indonesia ada kebiasaan ketika melamar/khitbah, keluarga pelamar mendatangi pihak keluarga orang yang ingin dilamar dengan membawa berbagai bentuk barang, baik cincin, pakaian, uang dan sebagainya.

BACA JUGA:Dewi Perssik Membuka Hati untuk Pernikahan ke-4, Benarkah Dekat dengan Mayor Teddy?

BACA JUGA:Mau Dimadu, 2 Mempelai Wanita yang Dinikahi Pemuda Muratara Buat Surat Keterangan

Yang jadi masalah,  meminta kembali barang yang telah diberikan kepada pihak yang dilamar, seiring dengan pembatalan rencana pernikahan apakah diperbolehkan?

Dari laman NU Online, ternyata diperbolehkan bagi pihak pria menarik kembali barang yang telah diberikan, baik barang itu masih ada, rusak maupun sudah hilang. Jika hilang atau rusak, calon mempelai pria boleh meminta nominal sesuai dengan barang yang diberikan sebelumnya. 

Sebagaimana penjelasn Syekh Wahbah az-Zuhaili  yang mengatakan, jika (barang yang diberikan) sudah hilang atau rusak, maka ia boleh meminta nominal harganya, bila barang yang diberikan berupa mutaqawam (barang yang hitungannya menggunakan nominal harga) dan meminta dengan ganti barang serupa bila yang diberikan adalah mitsli (barang yang hitungannya dengan ditimbang atau ditakar, seperti beras, dan lainnya).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan