Bolehkah Membatalkan Pernikahan dan Meminta Kembali Barang yang Diberikan pada Calon Mempelai Wanita

Salah satu khitbah yang tak sampai ke pernikahan dialami oleh artis cantik Ayu Ting Ting dan Lattu Perdhana. -Foto: Dokumen -Detik

Mengingat khitbah merupakan sebuah proses yang biasanya dijadikan jalan paling baik untuk menuju pernikahan.

Menjawab kegalauan umat, Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menjelaskan lamaran/khitbah tidak bisa dianggap sama dengan nikah maka ketentuannya pun berbeda.

BACA JUGA:2 Prinsip Resepsi Pernikahan Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

BACA JUGA:Tekan Angka Stunting di Musi Rawas, Cegah Remaja Hamil Diluar Nikah

Khitbah hanyalah sebatas janji untuk menikah, maka menurut mayoritas ulama, bagi mempelai pria yang melamar dan wanita yang dilamar boleh untuk berubah pikiran dari lamarannya.

Namun, Syekh Wahbah az-Zuhaili menganjurkan untuk tidak membatalkan lamaran. Kecuali dalam keadaan yang mendesak, atau demi menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan wanita itu sendiri.

Sementara Imam Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar menjelaskan bahwa ulama kalangan Syafi’iyah sepakat, sunnah hukumnya menepati janji, selagi tidak berupa janji yang dilarang, tentu jika tidak ditepati akan berkonsekuensi pada hukum makruh dan menghilangkan keutamaannya.

Sementara Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan,  membatalkan rencana menikah atas wanita yang telah dilamarnya itu boleh, dengan syarat:

BACA JUGA:Terjadi di Musi Rawas, Suami dan Mantan Berebut Nikahkan Anak Berakhir Tragis

BACA JUGA:Dian Nitami dan Anjasmara Terlihat Adem Ayem, Ternyata Anjasmara Selingkuh dan Sempat Nikahi Wanita Lain?

  1. Menggunakan alasan-alasan nyata yang tidak dibuat-buat.
  2. Tidak disebabkan mengikuti hawa nafsu.
  3. Penyebabnya bisa diterima oleh akal (realistis).
  4. Pria yang melamar tidak berpaling dari tujuan melamar yang ia kehendaki, sebab dengan berpaling dari janjinya, ia dianggap telah merusak janji-janjinya.

Maka, jika sudah jelas ditemukan alasan yang bisa diterima oleh akal dan dibenarkan dalam Islam, segera membatalkan khitbahnya justru lebih baik, agar pihak wanita tidak terlalu mengharap.

Tetapi, jika alasannya tidak bisa dibenarkan, sekadar mengikuti hawa nafsu, atau bahkan hanya alasan yang dibuat-buat, membatalkan khitbah justru tidak baik karena menunjukkan ia bukan laki-laki yang bisa dipercaya, sehingga orang lain tidak mudah untuk percaya kepadanya. 

Bahkan, janji yang sudah disepakati, seperti janji khitbah, namun tidak dipenuhi akan dipertanyakan oleh Allah di akhirat kelak.

BACA JUGA:Rumah Pengantin Tina, Sewakan Piranti Pernikahan di Lubuk Linggau

BACA JUGA:Dewi Perssik Membuka Hati untuk Pernikahan ke-4, Benarkah Dekat dengan Mayor Teddy?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan