LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan surat berharga baik kendaraan bermotor dan mobil yang wajib dijaga sebaik mungkin . Jika dokumen kendaraan ini hilang atau rusak, harus mengikuti prosedur dan persyaratan untuk menerbitkannya kembali.
Saat diwawancarai Linggau Pos, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan didampingi Kanit Regident IPDA Paramitha Kamis (19/10/2023) mengatakan pemilik kendaraan wajib menyimpan BPKB lantaran dokumen ini dibutuhkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahun atau lima tahunnya.
Selain itu jika pemilik hendak menjual kendaraannya, BPKB bisa meningkatkan nilai jual karena ada kepercayaan yang dibangun. Itulah berbagai fungsi BPKB yang membuat surat berharga ini wajib dijaga sebaik-baiknya.
Lalu bagaimana kalau BPKB hilang?
Disarankan melakukan pengajuan penerbitan BPKB ulang.
BACA JUGA:Asap Pekat, ini Aturan Baru Masuk Sekolah untuk Pelajar Lubuklinggau dan Musi Rawas
Namun pemohon wajib melengkapi data, tiga kali terbit di koran (media massa cetak), menyerahkan surat keterangan tidak dileasing minimal dari tiga leasing, menyerahkan surat keterangan tidak dibank minimal tiga bank, fotokopi KTP, surat kuasa pemohon ke pengurus, Surat Pernyataan kendaraan tidak terkait tindak pidana, surat permohonan buat BPKB pemohon materai keterangan tidak digadai Pegadaian, Laporan Kehilangan, Berita Acara Pemeriksaan Reskrim, Foto Kendaraan, Data Eri, Data Dispenda, Arsip Induk Kendaraan / BA, Arsip Induk Kendaraan, Fotokopi KTP Pengurus Kwitansi Jual Beli, Keterangan Kehilangan Dari Lantas Surat Pengantar Kasat Lantas, dan Cek Fisik Kendaraan.
“Kemudian langkah-Langkah mengurus BPKB hilang, buatlah surat laporan kehilangan BPKB ke Polsek atau Polres terdekat. Anda harus menunggu BAP dari bagian reserse kriminal (reskrim). Anda akan menerima surat keterangan hilang dari kepolisian dan harus menandatangani suratnya,” papar Paramitha.
Lalu serahkan bukti identitas yang dimiliki. Untuk perorangan, cukup memberikan fotokopi KTP atau SIM. Kendaraan atas nama badan usaha harus melampirkan akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai dan ditandatangani pimpinan serta cap atau stempel perusahaan. Kendaraan milik instansi pemerintah wajib hanya menyerahkan surat keterangan kepemilikan ditandatangi pimpinan instansi dan stempel resminya.
Setelah mendapatkan surat laporan kehilangan dan keterangan dari reserse kriminal, buatlah surat pernyataan kehilangan BPKB atas nama Anda. Bubuhi materai Rp10.000 dan tandatangani surat tersebut.
BACA JUGA:Yudisium Ratusan Mahasiswa, ini Pesan Menyentuh dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UNPARI
Lampirkan bukti iklan atau berita kehilangan BPKB dari dua media massa yang berbeda. Bukti iklan ini dilampirkan dalam bentuk kliping atau kuitansi pembayarannya. Lalu lampirkan surat keterangan dari pihak Bank dengan menyatakan bahwa status BPKB tidak mengambil kredit.
Serahkan dokumen pelengkap kepada petugas, seperti SI NK dan struk pajak yang berlaku. Jika ada, Anda bisa menyerahkan fotokopi BPKB yang hilang. Untuk BPKB atas nama perusahaan, lampirkan fotokopi akta atau SIUP/SITU. Setelah semua dokumen dikumpulkan, lakukan cek fisik kendaraan yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan, dan petugas akan menerbitkan BPKB baru Anda.
Dijelaskannya, bahwa untuk di Satlantas Polres Lubuklinggau hanya melengkapi persyaratan saja. Sementara untuk pembuatan BPKB kembali ke Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel.
Bagaimana dengan info yang beredar terbit ulang BPKB butuh biaya Rp 15 juta?