BACA JUGA:Derita 12 Penyakit ini Pengobatannya Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
“Untuk biaya penerbitan ulang atau pengurusan BPKB hilang Rp 15 juta itu hoak. Karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor No. 76 Tahun 2020 adalah untuk tarif penerbitan BPKB mobil yakni Rp375.000 dan tarif penerbitan BPKB motor (R2) Rp 225 ribu. Tarif ini sama untuk penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan,” jelasnya.
Untuk lama kepengurusan tergantung laling lambat kepengurusan 6 bulan namun itu tergantung kelengkapan dan pembuatan dari Direktorat Polda Sumsel.
Ditambahkannya untuk pembuatan BPKB hilang atau rusak itu sangat sedikit palingan dalam setahun dua orang yang buat BPKB yang hilang kebanyakan BPKB mobil. Namun untuk yang buat masalahany bukan hanya hilang tetapi seperti terbakar. Kalau untuk pembuatan BPKB baru banyak ribuan. (Adi)