MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Heboh, Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) cabut surat keputusan (SK) pelantikan pejabat tinggi Pratama, Administrator dan Fungsional.
Pencabutan pelantikan tersebut karena diduga melangar keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tertanggal 21 Maret 2024.
SK yang dicabut tersebut yakni SK Bupati Muratara NOMOR: 821.2/008 IKPTS/BKPSDM/MRU/2024 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN BUPATI MUSI RAWAS UTARA NOMOR :821.2/002/KPTS/BKPSDM/MRUI/2024 beredar luas di masyarakat.
Yakni SK Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Fungsional pada tanggal tanggal 21 Maret 2024.
BACA JUGA:Daftar Nama Calon Bakal Ikuti Pilkada 2024 dari Partai Golkar, Lubuklinggau, Musi Rawas, Muratara
Berdasarkan SK pencabutan tersebut maka pejabat yang dilantik kembali pada jabatan semula.
Pejabat yang dilantik sebagaimana dimaksud pada Diktum ke 1 dikembalikan kedalam jabatan semula.
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
Petikan Keputusan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Diterbitkannya surat keputusan pencabutan tersebut karena adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik
Indonesia (RI) Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.