Heboh Bupati Muratara Cabut SK Pelantikan Tanggal 22 Maret 2024, Begini Penjelasannya

Kamis 11 Apr 2024 - 19:26 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : DHAKA R PUTRA

Perihal Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

Demikian isi surat tersebut, yang telah beredar luas. (*)

 

Kategori :