Pelantikan 186 Pejabat di Lingkungan Pemkab Musi Rawas, Jadi Debat Trouble Begini Tanggapan Pengamat

Jumat 12 Apr 2024 - 14:16 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : DHAKA R PUTRA

Sebagaimana telah diuraikan diatas, kewenangan untuk menafsirkan pergantian pejabat di Pemkab Musi Rawas pada tanggal 22 Maret 2024, apakah dikategorikan pelanggaran atau bukan terhadap UU No. 10/2016 ada pada Kementerian Dalam Negeri. 

Maka Kemendagri harus memberikan klarifikasi yang clear terhadap publik untuk menyudahi perdebatan. 

"Jika dianggap melanggar, apa sanksi dan apa yang harus dilakukan? Jika tidak dianggap melanggar, maka pergantian tersebut di kategorikan SAH secara perundangan," paparnya. (*)

 

Kategori :