Dua Warga Binaan Lapas Kelas II A Lubuklinggau Lebaran Dirumah. Dapat Remisi Lebaran, Langsung Bebas

Jumat 12 Apr 2024 - 22:17 WIB
Reporter : RIENA
Editor : RIENA

Seperti diantaranya telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.

Dan tentunya menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assesment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan. 

Remisi yang diberikan kepada warga binaan ini tambahnya, merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas.

Pemberian remisi pada dasarnya menjadi hak warga binaan berdasarkan PP nomor 22 tahun 2022, setiap warga binaan berhak mendapat remisi, setelah dinyatakan memenuhinya persyaratan.

BACA JUGA:Ada Warga Binaan Dirujuk ke RS Sobirin Musi Rawas, Ini Penjelasan Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

“Dengan PP itu semua warga binaan berhak mendapatkan remisi. Dan khusus tahun ini Napi yang mendapat remisi nampaknya didominasi napi umum,” tambahnya. (*)

Kategori :