Seperti diantaranya telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.
Dan tentunya menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assesment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan.
Remisi yang diberikan kepada warga binaan ini tambahnya, merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas.
Pemberian remisi pada dasarnya menjadi hak warga binaan berdasarkan PP nomor 22 tahun 2022, setiap warga binaan berhak mendapat remisi, setelah dinyatakan memenuhinya persyaratan.
“Dengan PP itu semua warga binaan berhak mendapatkan remisi. Dan khusus tahun ini Napi yang mendapat remisi nampaknya didominasi napi umum,” tambahnya. (*)