Lalu anggota dan warga langsung menuju kelokasi tempat disembunyikan barang hasil curian tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti kompor gas lalu tabung gas elpiji 3 kg dan mesin air dan kemudian pelaku serta barang bukti di bawa ke Polsek Lubuk Linggau Selatan I guna pemeriksaan lebih lanjut.
Korban saat kejadian sedang mudik di rumah orang tuanya di Sekayu dan mengetahui kejadian tersebut setelah pihak kepolisian menelpon korban dan memberitahu jika di rumahnya telah terjadi peristiwa pencurian.
Lanjutnya, korban menerangkan setelah mendapatkan informasi tersebut korban langsung pulang kerumahnya untuk mengecek barang-barang yang telah hilang dan sesampainya di rumah korban melihat jendela depan rumah telah rusak akibat di congkel lalu melihat barang-barang telah berantakan sebagian barang seperti kasur telah di ikat pelaku dan siap dibawa pergi berikut kipas angin, sedangkan barang yang telah berhasil diambil pelaku adalah kompor gas lalu tabung gas elpiji 3 kg dan mesin air.
BACA JUGA:Hari Lebaran Pemuda di Prabumulih Emosi Bawa Parang Dari Rumah Berakhir Terjerat Pasal 338
Tersangka mengakui mencuri dirumah korban seorang diri. Tersangka mengakui sebelumnya pernah melakukan perbuatan pencurian besi sekira satu tahun yang lalu.
Ditegaskan Kapolsek atas perbuatannya tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (*)