MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Sebanyak 235 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Surulangun Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat remisi di hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/tahun 2024 Masehi.
Saat dikonfirmasi KORANLINGAUPOS.ID Minggu 14 April 2024 Kepala Lapas III Surulangun Rawas, Muratara, Torkis Fredyy Siregar mengatakan warga binaan tersebut diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) tersebut beragam.
"Bermacam-macam dari 15 hari sampai 2 bulan. Itu bermacam-macam variasi dan jumlah totalnya ada 235 orang" jelasnya.
Dari jumlah tersebut sebanyak 24 orang mendapat remisi 15 hari, yang satu bulan 178 orang, yang satu bulan dan 15 hari yakni 27 orang dan yang dua bulan ada enam orang. Namun untuk warga binaan yang bebas tidak ada
BACA JUGA:Ditinggal Mudik, Rumah ASN Dibobol
Lebih lanjut, warga binaan yang dapat telah diumumkan di hari lebaran. "Jadi kalaupun misalnya mereka ada yang tidak keluar, itu biasanya kita susulkan remisinya, tapi rata-rata sekarang juga dapat semua, turun semua," ungkapnya.
Adapun syarat warga binaan untuk mendapatkan remisi menurut Torkis yakni harus melalui dua syarat meliputi administratif dan substantif. Dimana untuk syarat administratif berupa administrasinya harus lengkap seperti vonis, P48 dan eksekusi dari Jaksa.
Sementara itu untuk syarat substantif, kata Torkis yaitu warga bimaan tersebut harus berkelakuan baik selama enam bulan. Lalu yang bersangkutan ikut dalam kegiatan atau tidak dalam Lapas dan melanggar hukum atau tidak.
BACA JUGA:Hilang Kendali Mobil Tangki Pengangkut BBM Tabrak
"Kalau sudah memenuhi syarat itu, pasti kita usulkan yang memenuhi syarat langsung kita usulkan," tambahnya. (*)