Terdakwa Dibebaskan Hakim, JPU Ajukan Kasasi

Minggu 14 Apr 2024 - 20:55 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : M YASIN

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID- Demi mencari keadilan terhadap korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH nyatakan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

JPU nyatakan kasasi atas terdakwa yakni Warsono (50) yang dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Yang saat itu diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH  didampingi Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu  14 April 2024 Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto melalui  Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau  Belmento didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH, Mh menyampaikan bahwa pihaknya melakukan kasasi yakni bahwa terdakwa  Warsono (50) ini warga Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dalam putusan dinyatakan bebas.  

BACA JUGA:235 Warga Binaan Surungangun Dapat Remisi

Dan itu  tidak sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH, sebelumnya  1,6 tahun penjara.

JPU Imam Hidayat menjelaskan menghormati putusan hakim namun pihaknya lakukan upaya hukum lainnya yakni kasasi karena  terdakwanya dibebaskan. "Kami masih dalam keyakinan bahwa terdakwa tersebut telah bersalah," jelansnya.

Berdasarkan pemeriksaan berkas perkara, berita acara pemeriksaan saksi, bahwa  korban Aliviah  harus menanggung rugi ratusan juta.

"Dengan itu kami berkeyakinan bahwa para terdakwa ini telah melakukan pengerusakan kebun karet korban  dalam hal ini tidak ada perdamaian baik dengan dengan terdakwa dan korban ini akan kami tuangkan dalam memori Kasasi kami," paparya.

BACA JUGA:Ditinggal Mudik, Rumah ASN Dibobol

Sebegaimana diketahui sebelumnya bahwa terdakwa  bersama-sama dengan saksi Tapsil Akwan (diproses penuntutannya dalam berkas perkara terpisah),  Arwan, Muzir Mukti Aziz, Suryadi, Mulyadi pada  Senin  9 Januari 2023 sekira pukul 09.00 melakukan penebangan pohon di kebun karet milik korban Aliviah  di Dusun  I, Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. 

Awalnya Tapsil Akwan bertemu dengan Arwan, Muzir Mukti di rumah Arwan di Desa Satan Indah Jaya.

Lalu Tapsil Akwan menyuruh  Arwan dan  Muzir Mukti Aziz untuk melakukan penebangan pohon karet milik korban yang rencananya akan  Tapsil Akwan Tanami pohon sawit.

Tapsil Akwan menyerahkan uang   Rp 2,5 juta kepada  Arwan yang diterima   Muzir Mukti Aziz sebagai upah penebangan pohon karet milik Aliviah. 

Setelah menerima uang  Rp2,5 juta dari saksi Tapsil Akwan, Arwan dan Muzir Mukti Aziz menemui  Warsono dan Suryadi serta  Mulyadi untuk mengajak  Warsono dan Suryadi serta Mulyadi melakukan penebangan pohon karet milik korban.

Kategori :