LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID- Demi mencari keadilan terhadap korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH nyatakan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
JPU nyatakan kasasi atas terdakwa yakni Warsono (50) yang dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Yang saat itu diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 14 April 2024 Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Belmento didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH, Mh menyampaikan bahwa pihaknya melakukan kasasi yakni bahwa terdakwa Warsono (50) ini warga Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dalam putusan dinyatakan bebas.
BACA JUGA:235 Warga Binaan Surungangun Dapat Remisi
Dan itu tidak sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH, sebelumnya 1,6 tahun penjara.
JPU Imam Hidayat menjelaskan menghormati putusan hakim namun pihaknya lakukan upaya hukum lainnya yakni kasasi karena terdakwanya dibebaskan. "Kami masih dalam keyakinan bahwa terdakwa tersebut telah bersalah," jelansnya.
Berdasarkan pemeriksaan berkas perkara, berita acara pemeriksaan saksi, bahwa korban Aliviah harus menanggung rugi ratusan juta.
"Dengan itu kami berkeyakinan bahwa para terdakwa ini telah melakukan pengerusakan kebun karet korban dalam hal ini tidak ada perdamaian baik dengan dengan terdakwa dan korban ini akan kami tuangkan dalam memori Kasasi kami," paparya.
BACA JUGA:Ditinggal Mudik, Rumah ASN Dibobol
Sebegaimana diketahui sebelumnya bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Tapsil Akwan (diproses penuntutannya dalam berkas perkara terpisah), Arwan, Muzir Mukti Aziz, Suryadi, Mulyadi pada Senin 9 Januari 2023 sekira pukul 09.00 melakukan penebangan pohon di kebun karet milik korban Aliviah di Dusun I, Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Awalnya Tapsil Akwan bertemu dengan Arwan, Muzir Mukti di rumah Arwan di Desa Satan Indah Jaya.
Lalu Tapsil Akwan menyuruh Arwan dan Muzir Mukti Aziz untuk melakukan penebangan pohon karet milik korban yang rencananya akan Tapsil Akwan Tanami pohon sawit.
Tapsil Akwan menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada Arwan yang diterima Muzir Mukti Aziz sebagai upah penebangan pohon karet milik Aliviah.
Setelah menerima uang Rp2,5 juta dari saksi Tapsil Akwan, Arwan dan Muzir Mukti Aziz menemui Warsono dan Suryadi serta Mulyadi untuk mengajak Warsono dan Suryadi serta Mulyadi melakukan penebangan pohon karet milik korban.