Para wisatawan tersebut dilarang untuk memetik dan memanjat pohon sakura, hal ini dilakukan untuk menjaga keindahan dari bunga sakura tersebut sehingga bisa menjadi daya tarik utama para wisatawan saat musim semi tiba.
Bagi siapa yang melanggar aturan, maka Pemerintah Jepang telah memberlakukan denda sebesar 300.000 yeb atau setara dengan Rp.32 juta.
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan berbagai informasi menarik bagi pembaca setia.
Atau bisa ikuti juga melalui saluran WhatsApp dengan klik LINK INI dan pesan siar WhatsApp di LINK INI.
BACA JUGA:Bertanda Apa Ini? Beredar Video Viral Pria Asal Sumut Mengaku Nabi, 2 Kali Menerima Wahyu
Dan bisa juga ikuti Telegram di LINK INI.
Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artiket ini dapat bermanfaat. (*)