MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - DPRD Kabupaten Musi Rawas saat ini sedang membahas Laporan Keterangan Pertangjung Jawaban (LKPJ) kinerja Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2023.
Pembahasan LKPJ dilakukan komisi-komisi DPRD sesuai dengan bidang tugas.
Komisi I tentang Pemerintahan, Komisi 1 Ekonomi, Komisi 3 Keuangan, Komisi 4 Pembangunan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah A Manan mengatakan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/Tahun 20224 masehi mereka sudah melakukan pembahasan LKPJ kinerja bupati tahun 2023, namun belum pendalaman.
"Setelah lebaran akan lanjutkan pembahasan. Ditargetkan sebelum 30 April 2024 sudah selesai pembasan dan sudah dilaksanakan rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terkait LKPJ kinerja bupati tahun 2023," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 15 April 2024.
BACA JUGA:4 Langkah Kemenag Musi Rawas Untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Namun secara garis besar yang menjadi sorotan Komisi I membidangi Pemerintahan diantaranya masih banyaknya aparatur yang rangkap jabatan. Beberapa kepala OPD masih dijabat pelaksna tugas (Plt).
"Kita soroti kinerja aparatur masih banyak yang rangkap jabatan. Manajerial kepala dearah melalui kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kurang maksimal. Kepala daerah kurang maksimal memanfatkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada sehigga banyak OPD yang masih dijabat Plt. Sebenarnya tidak boleh. Kalau keadaan darurat bolehlah, artinya sifatnya sementara tidak masalah tapi ini sudah bertahun-tahun Plt," paparnya.
Alamsyah menilai kepala daerah kurang menguasai manajerial. Sehingga sejak dilantik pada tahun 2021 sampai 2024 lebih dari tiga tahun memimpin menajerilanya kita lihat khususnya pembantu bupati kerjanya tidak maksimal.
"Kita sebagai anggota dewan sebagai mitra ekeskutif menilai eksekutif tidak mampu menepatkan posisi oleh OPD yang terkait dalam hal ini BKPSD (Badan Kepegawaan Peningkatan Sumber Daya Manusia)," jelansya.
BACA JUGA:Objek Wisata Padat Pengunjung Tetap Dijaga Anggota Polres Musi Rawas
Diakuinya bahwa tidak semua kesalahan bermuara dari Bupati kalau hal-hak kecil tidak mungkin semuanya dari Buapti. "Kalau Bupati tidak bisa disalahkan juga, kalau hal kecil tidak mungkin Bupati yang harus menangani. Bupati jabatan politik, semestinya pembatu Bupati yang tahu mekanisme kebutuhan pagawai. Tapi saya tidak tahu kalau ada unsur kesengajaan," paparnya.
"Lemahnya menajerial memfungsikan ASN yang ada di Musi Rawas sehingga banyak jabatan kosong diisi Plt," tambahnya.
Soal kedisiplinan ASN juga menjadi sorotan Komisi I. Menurut Alamsah akibat kurang disiplinnya pegawai bidang palayanan publik terhambat. "Masyarakat banyak mengeluh lambannya pelayanan karena aparatur yang berwenang belum datang. Bahkan kepala OPD juga jarang di tempat. Dalam satu paling hanya baberapa hari kepala OPD berada di tempat. kondisi ini menghambat urusan masyarakat," ungkapnya.
BACA JUGA:Perpustakaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Makin Tertata, Ini Pesan Kalapa untuk WBP