Soal PPDB Ketua MKKS Lubuklinggau Ungkap Fakta, Masih Banyak Sekolah Langgar Aturan Zonasi

Senin 15 Apr 2024 - 21:03 WIB
Reporter : HIKMAH
Editor : Riena Fitriani Maris

Ketentuan baru ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga diatur batasan jumlah rombongan belajar pada setiap satuan pendidikan.

"Menentukan rombel sekolah berdasarkan output siswa tamatan tahun kemarin. Dimana maksimal siswa SMA tiap rombel berjumlah 36 orang," ujarnya.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga diatur batasan jumlah lebih lanjut kelompok belajar di setiap satuan pendidikan SD/MI jumlah rombel 6-24 jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar 28, SMP/MTs jumlah rombel 3-33 jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar 32, SMA/MA jumlah rombel 3-36 jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar 36, SMK jumlah rombel  3-72 jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar 36.

Kebijakan pengaturan jumlah siswa tujuan utamanya adalah menciptakan suasana belajar yang nyaman.

BACA JUGA:ULBI Kembali Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ini Daftar Prodi Yang Bisa di Pilih

"Harapannya PPDB 2024/2025 aman dan lancar serta tidak melebihi kuota yang ada dan tidak ada yang melanggar seperti tahun kemarin. Kepada seluruh kepala sekolah untuk berani mentaati peratuan yang ada jangan takut tekanan dari luar yang meminta untuk menitipkan siswa," tegasnya.(*)

Kategori :