LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Saat ini masing-masing satuan pendidikan mulai membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025. Namun fakta unik disampaikan oleh Ketua MKKS SMA Kota Lubuklinggau, Agustunizar.
Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 15 April 2024 Agustunizar menegaskan secara gamblang jika masih ada pihak sekolah yang melanggar Juknis PPDB. Salah satunya tegas Agus, menerima siswa melebihi kapasitas Rombel.
"Untuk juknis PPDB tahun ini kita memang belum tahu pasti karena ada aplikasi. Namun, fakta di lapangan masih ada sekolah-sekolah yang melanggar aturan. Hal ini biasanya karena adanya titipan dari luar," ungkap Agustuniza, Senin 15 April 2024.
Maka tegas Agus adanya sistem zonasi pendidikan yang diawali dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Siswa Baru TK, SD, Sekolah SMP, SMA, SMK, atau bentuk lain yang dipersamakan, yang digunakan sebagai dasar pengembangan sistem zonasi pada masalah pendidikan lainnya.
BACA JUGA:PPDB SMA Negeri Tahun 2024 Dimulai, Begini Juknis dan Jadwal Terbaru dari Dinas Pendidikan
Adapun peraturan PPDB pembaharuan Zonasi melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018, kemudian diperbarui kembali melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019.
Dimana peraturan PPDB mempunyai konsekuensi jangka panjang terhadap zonasi pendidikan akan menjadikan semua sekolah mempunyai kedudukan, peran, dan fungsinya sama dalam melayani setiap siswa.
Sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah harus menerimanya calon siswa yang berdomisili dalam radius zona terdekat sekolah paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah seluruhnya siswa yang diterima.
Sementara, radius zona terdekat yang ditentukan oleh pemerintah wilayah sesuai dengan jumlah anak usia sekolah pada wilayah dan daya tampung menampung siswa di setiap sekolah.
BACA JUGA:SDIT Annajiyah Lubuklinggau Terima Siswa Baru Jalur Prestasi
Namun, sekolah bisa menerima siswa baru di luar zona terdekat karena alasan prestasi maksimal 15% dan untuk alasan khusus maksimal 5% misalnya perubahan domisili orang tua atau wali.
Agustunizar mengungkapkan, pernah ditemukan siswa yang sudah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) namun setelah itu siswa tersebut pindah ke sekolah lain. Ia prihatin, karena ini sangat berdampak untuk sekolah-sekolah kecil lainnya.
"Contoh siswa ini sudah masuk ke sekolah, sudah MPLS ternyata pindah ke sekolah lain. Jadi, sekolah kecil ga ada siswa," ungkapnya.
Pada tahun 2017 jelasnya lagi, diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta DidikBaru (PPDB) yang juga mengatur rasio jumlah siswa dalam rombongan belajar.
BACA JUGA:SMPIT Mutiara Cendekia Lubuklinggau Terima Siswa Baru, Cek Program Unggulannya