LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - PPG Prajabatan adalah program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat.
PPG Prajabatan diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.
Perjalanan menjadi Generasi Baru Guru Indonesia dimulai dengan tahap seleksi dan mengikuti rangkaian Program Pendidikan Profesi Guru selama dua semester yang terdiri dari perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.
Lantas, apa saja Visi PPG Prajabatan?
BACA JUGA:Jadi Guru Profesional Yuk, Ini Syarat dan Beberapa Ketentuan Cara Mendaftar Program PPG
Visi PPG Prajabatan yakni, menciptakan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru secara kuantitas dan kualitas sehingga layanan pendidikan dapat berjalan dengan baik demi terwujudnya Profil Pelajar Pancasila.
Lantas apa saja arah kebijakan PPG Prajabatan 2024?
Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari laman resmi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) arah kebijakan PPG Prajabatan 2024 yakni, PPG Prajabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan guru. Sementara Lulusan Pendidikan Profesi Guru adalah guru baru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru, PPG Prajabatan terintegrasi dengan induksi guru pemula, dan Program Praktik Lapangan (PPL) PPG Prajabatan memiliki relevansi yang kuat dengan pencapaian tujuan PPG secara menyeluruh karena dilakukan sejak awal perkuliahan untuk memperkaya kompetensi mahasiswa sebagai calon guru generasi baru yang profesional.
Semua pemangku kepentingan bersinergi dalam perekrutan guru baru (pemerintah pusat, pemerintah daerah, universitas, dan sekolah).
BACA JUGA:Menjadi Guru Pekerjaan Mulia, Jadi Apa Sih PPG Bagi Penyandang Sarjana Pendidikan
Persyaratan Seleksi PPG Prajabatan, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran, memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol), memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani, memiliki surat keterangan berkelakuan baik, memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), menandatangani pakta integritas dan mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Orientasi PPG Prajabatan dimulai dengan Semester 1 (Hybrid Learning*), perkuliahan berorientasi praktik (12 SKS), Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Sekolah (6 SKS) dengan tugas Pengamatan Siswa (Observing Teaching) serta Belajar Mengajar Mata Pelajaran (Assisting Teaching).
Pada Semester 2 (Hybrid Learning) maksudnya modus pembelajaran yang berbasis pada tatap muka dan Learning Management System (LMS). Pada semester 2 perkuliahan berorientasi praktik (8 SKS), Proyek Kepemimpinan di Lingkungan Masyarakat (2 SKS), Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Sekolah (8 SKS), Proyek Inovasi Pengajaran (Collaborating Teaching), Proyek Studi Kasus Siswa yang Bermasalah (Leading Teaching) Kelulusan Program.
Selanjutnya Uji Kompetensi PPG Hybrid Learning adalah modus pembelajaran yang berbasis pada tatap muka dan Learning Management System (LMS). Beban SKS Program PPG Prajabatan terdiri dari 32 SKS Mata Kuliah Inti, 4 SKS Mata Kuliah Selektif dan 2 SKS Mata Kuliah Elektif.
BACA JUGA:Kabar Baik untuk Guru di Bumi Silampari, UNPARI Selenggarakan PPG Bahasa Indonesia dan Matematika