Jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah SWT adalah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang."
BACA JUGA:Ngga akan Money Politik, Caleg NasDem Lubuklinggau: Yang Nyogok dan Menerima Sama-sama Dosa
Menurut dalam Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI, ayat tersebut telah menjelaskan bahwasanya seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah (termasuk dua orang laki-laki atau homoseksual) telah melakukan perbuat berzina dan disaksikan oleh empat orang saksi, maka mereka harus diberi hukuman oleh pihak yang berwenang dengan sanksi teguran, celaan, atau cambukan.
Lalu, jika ketika keduanya telah bertobat dan menyesali atas perbuatannya sebelum dijatuhkan hukuman had dan ia lalu memperbaiki diri dengan beramal saleh terus-menerus, maka mereka akan dibiarkan menjalani hidup dengan tenang.
Allah SWT adalah Maha Penerima tobat bagi siapa saja yang ingin bertobat dan menyesali atas kesalahan yang ia perbuat.Wallahu a'lam.(*)