LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID- Apes yang dialami Yogi Febrianas (39). Dia ketahuan saat hendak melakukan aksi pencurian. Warga Jalan Cekdam RT 08, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini akhirnya diamankan warga dan Petugas Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat karena ketahuan mencuri di rumah korban Jalan Pol. Mohamad Hasan Blok B.1 No.17 Komplek Pondok Palem RT 11 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kamis 18 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB.\
Akibat perbuatan Yogi yang kesehariannya sebagai sopir ini, korban Alamsyah (38), hampir kehilangan satu karung bawang putih.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 19 April 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Joni Pajri, SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Widodo, membenarkan bahwa pelaku Yogi Febrianas sudah ditetapkan tersangka dan diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat.
BACA JUGA:Telah Kembalikan Uang Negara, Ketua KONI Sumsel Tetap Dipidana
Dijelaskan Kapolsek kejadian tersebut bermula pada Kamis 18 April 2024 sekira jam 18.30 WIB datanglah pelaku ke rumah korban dengan membawa satu unit Mobil Grand Max dengan Nopol BG-8863-HL berwarna hitam yang diparkirkan di sebelah rumah korban.
Kemudian pelaku turun dan masuk ke teras rumah korban yang kebetulan tidak terkunci jadi memudahkan palaku untuk masuk.
“Setelah masuk, pelaku kemudian berjalan mengarah ke depan gudang bawang milik korban. Saat sedang mendekati gudang tersebut pelaku kemudian kepergok oleh anak korban dan langsung meneriaki tersangka dengan teriakan maling- maling! Mendengar teriakan dari anaknya, korban langsung keluar rumah dan mendatangi sumber suara,” papar Kapolsek.
Pada saat yang bersamaan korban melihat ada seorang laki-laki yang berusaha kabur kemudian korban yang di oleh tetangga depan rumahnya melakukan pengejaran terhadap tersangka dan akhirnya tersangka dapat diamankan.
BACA JUGA:Curi Solar PT Ratiga Abdi Meksa
Tak menunggu waktu lama para tertangga korban langsung berdatangan dan berkumpul di rumah korban .
“Melihat keadaan sudah mulai tidak kondusif akhirnya korban berinisiatif untuk menghubungi pihak Polsek Lubuklinggau Barat dan meminta bantuan. Akhirnya personil Polsek Lubuklinggau barat datang terlebih dahulu dan bersama personil yang lain langsung ke TKP dan mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Lubuklinggau Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
setelah dilakukan gelar perkara di Polsek Lubuklinggau Barat I, Tersangka Yogi Febrianas telah mengakui hendak melakukan pencurian satu karung bawang putih terhadap korban Alamsyah dengan Laporan Informasi Nomor : LI / 43 / IV / 2024 / LLG / Sek Barat, tanggal 19 April 2024 tentang Percobaan Pencurian.
Lalu, tersangka diamankan ke Polsek Lubuklinggau berikut barang bukti satu karung bawang putih milik korban dan Mobil Grand Max dengan Nopol BG-8863-HL milik tersangka.
BACA JUGA:Hati Dibakar Cemburu, Nyawa Melayang Salah Sasaran
Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam kasus Percobaan Pencurian sebagaimana sangkaan pasal 362 Jo 53 KUHP dengan ancaman diantas 5 tahun penjara. (*)