Telah Kembalikan Uang Negara, Ketua KONI Sumsel Tetap Dipidana
Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin yang akan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID – Tinggal menunggu waktu, mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin (HZ) segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Saat ini, berkas perkara tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 tersebut, rupanya telah dilimpahkan ke Pengadilan pada Rabu 17 April 2024.
Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Palembang melalui Kasubsi Tut M Syaran Jafizhan SH MH dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman SUMEKS.CO, Jumat 19 April 2024.
"Benar, berkas perkaranya telah diunggah melalui sistem layanan e-Berpadu pada PN Palembang pada Rabu kemarin," ungkap Syaran.
BACA JUGA:Curi Solar PT Ratiga Abdi Meksa
Selanjutnya, kata Syaran hanya tinggal menunggu petunjuk dari PN Palembang mengenai dinyatakan lengkap atau tidak berkas perkara yang diunggah melalui sistem layanan e-Berpadu tersebut.
Dikatakannya, apabila nanti berkas yang diunggah tersebut dinyatakan lengkap selanjutnya dilakukan registrasi dan penetapan jadwal persidangan.
"Untuk berkas fisiknya saat ini kita masih menunggu petunjuk dari Pengadilan kapan akan dilimpahkan, biasanya usai dinyatakan lengkap," tukasnya.
Terpisah, juru bicara PN Palembang Edy Pelawi Syahputra SH MH singkat mengatakan bahwa memang benar pihaknya telah menerima berkas HZ yang telah diunggah pihak kejaksaan melalui e-Berpadu.
"Hanya saja, saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari petugas kita apakah sudah dinyakatan lengkap atau belum, akan kita informasikan lebih lanjut nanti," singkatnya.
BACA JUGA:Hati Dibakar Cemburu, Nyawa Melayang Salah Sasaran
Diberitakan sebelumnya, tersangka korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021 HZ resmi dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Tingg ) Kejati Sumsel.
Penahanan terhadap tersangka HZ itu dilakukan usai dinyatakan tidak terpilih dalam Pileg 2024 yang digelar beberapa waktu lalu.
Mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel ini akan menjalani proses penahanan selama 20 hari kedepan, guna proses hukum penuntutan atas kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar.