Pakaian tersebut terdakwa jual dengan saksi Parmi di rumahnya seharga Rp 1.140.000 dan uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan konsumsi di jalan dan transaportasi sebanyak Rp 200 ribu kemudian sisa uang tersebut dibagi rata, yang mana masing-masing memperoleh uang senilai Rp 420 ribu kemudian uang tersebut terdakwa gunakan kebutuhan hidup sehari-hari .
Terdakwa melakukan pencurian pakaian di toko tersebut secara berulang kali sendirian keluar masuk dari toko tersebut dengan cara yang sama.
Kemudian terdakwa melakukan perbuatan tersebut lebih kurang 40 kali selama 10 hari sejak 31 Desember 2023 sampai dengan 9 Januari 2024.
Kemudian secara tiba-tiba selama lebih kurang 10 hari terdakwa melihat, Mega, Emi, Ida, Maryati, Indah, Devi, Mira, Keny, Cindy, dan Frety melakukan pencurian pakaian di toko tersebut namun terdakwa hiraukan.
BACA JUGA:Hati Dibakar Cemburu, Nyawa Melayang Salah Sasaran
Karena terdakwa hanya berniat mencuri pakaian untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Bahwa barang-barang hasil curian berupa pakaian terdakwa kumpulkan di rumah terdakwa terlebih dahulu.
Setelah itu terdakwa jual kepada Parmi dan Vita dan sebagiannya ada terdakwa bagi-bagikan kepada keluarga terdakwa dan terdakwa pakai sendiri .
Akhirnya perbuatan terdakwa diketahui kemudian terdakwa dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Hendrico kehilangan pakaian, baju celana bermacam-macam merek yang berjumlah 134 helai senilai Rp 14.249.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (*)