Pahala Shalat Sunnah Ini Bisa Setara Dengan Pahala Haji dan Umrah. Yuk Simak Penjelasannya !
KORANLINGGAUPOS.ID -Shalat sunnah isyraq atau syuruk adalah shalat sunnah yang dikerjakan sejak matahari terbit, atau setelah lewatnya waktu yang dilarang untuk shalat.
Waktu masuknya shalat sunnah isyraq ini diperkirakan ketika matahari sudah naik satu atau dua tombak (15 menit setelah matahari terbit).
KORANLINGGAUPOS.ID mengutip dari laman NU Online Jabar, secara bahasa kata isyraq bermakna terbit.
Maka secara fiqih, pelaksanaan shalat sunnah tersebut adalah setelah matahari terbit.
BACA JUGA:Ini Keutamaan Shalat Sunnah Fajar, Yuk Kita Rutinkan Mulai Sekarang
Mengutip dari buku shalat-shalat tathawwu' oleh David Muhammad, Imam Al Hakim dalam ktab Mustadrak dan Tafsir Imam Ath-Thabary, dikatakan bahwa shakat syuruq sama dengan shalat dhuha.
Tapi ada sebagian ulama yang lain mengatakan keduanya berbeda jika dilihat daari waktu pelaksanaannya.
Menurut Imam al Ghazali, Imam as Suyuthi dan Syekh Alil Muttaqi al Hindi, shalat isyraq bukan shaat dhuha.
BACA JUGA:Bagaimana Kalau saat Shalat Nampak Aurat, Batalkah?
Karena itu berdasarkan pendapat yang menyatakan hal ini maka ketentuan hukumnya berbeda dengan shalat dhuha. (Wizâratul Auqâf was Syu’ûnil Islâmiyyah, al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, XXVII: 132; Muhammad Anwar Syah bin Mu’adhim Syah al-Kasymiri, al-‘Urfus Syadzi Syarhu Sunanit Tirmidzi, II: 33).
Adapun riwayat hadits yang mendasari kesunnahan shalat isyraq diantaranya adalah hadits berikut :
"Ketika matahari terbit dan mulai naik, maka Rasulullah SAW berdiri dan shalat dua rakaat. Ketika matahari mulai menjulang tinggi dari arah timur dalam seperempat siang maka beliau shalat empat rakaat." (Hadits riwayat At Tirmidzi, an Nasai dan Ibnu Majah dari hadits Ali.)
Dan hadits lainnya :
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Shalat Menggunakan Parfum Beralkohol?
“Ketika matahari bergeser dari tempat terbitnya seukuran satu atau dua tombak, sebagaimana ukuran waktu shalat ashar dan magribnya, maka Nabi SAW shalat dua rakaaat, kemudian beliau diam (tidak shalat) sampai ketika waktu dhuha naik, maka beliau shalat empat rakaat.” (HR At Tirmidzi, an-Nasai dan Ibnu Majah dari hadits Ali, hadits Hasan).