Keesokan harinya terdakwa kembali mendatangi Misar untuk menagih sisa pembayaran mobil yang dijanjikan.
Akan tetapi pada saat bertemu dengan terdakwa, Misar hanya memberikan uang sejumlah Rp 16 juta kepada terdakwa dan berjanji akan datang menemui terdakwa di warung milik terdakwa Kamis 3 Agustus 2023 untuk membayar sisa uang pembayaran mobil yang telah disepakati.
Kemudian Kamis 3 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIB korban mendatangi warung milik terdakwa dan memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada terdakwa sembari kembali berjanji kepada terdakwa jika sisa pembayaran mobil tersebut akan dilunasi keesokan harinya.
Terdakwa menyetujui perkataan Misar tersebut dan berkata agar saksi Misar melunasi sisa pembayaran mobil tersebut keesokan harinya.
BACA JUGA:Mancing Mania Tenggelam di Rawa Purwodadi Musi Rawas, 2 Jam Baru ditemukan
Akan tetapi sampai batas waktu yang dijanjikan korban tidak kunjung melunasi uang pembelian mobil yang disepakati sehingga setelah menunggu beberapa lama, pada 5 September 2023 terdakwa mendatangi rumah Misar untuk menagih uang sisa pembayaran mobil yang belum dilunasi sebesar Rp 81.400.000.
Akan tetapi korban menyatakan belum bisa melunasi uang sisa pembayaran mobil sebesar Rp 81.400.000, dan hanya akan memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa dan meminta waktu kembali untuk dapat membayar sisanya.
Terdakwa yang merasa telah beberapa kali memberikan waktu kepada korban untuk melunasi uang pembayaran mobil tersebut menolak uang yang diberikan korban tersebut dan mengatakan jika korban tidak dapat melunasi sisa pembayaran maka terdakwa akan membawa kembali Mobil Pick Up L-300 tersebut.
Karena tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa maka korban menyerahkan mobil pick up L-300 tersebut kepada terdakwa dan berkata akan melunasi serta mengambil kembali mobil tersebut dikemudian hari.
BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Nyabu Berpangkat Briptu, Kini Diperiksa Propam
Rabu 18 Oktober 2023 korban mendatangi terdakwa dengan membawa uang untuk melunasi sisa pembayaran mobil kepada terdakwa serta hendak membawa kembali mobil pick up L300 yang telah dibawa tersebut.
Aan tetapi pada saat Misar bertemu dengan terdakwa, terdakwa mengatakan jika mobil tersebut telah ia jual kepada orang lain.
Sehingga saksi Misar meminta uang miliknya yang telah diberikan kepada terdakwa sebesar Rp50 juta untuk dikembalikan.
Namun terdakwa berkata kepada korban jika uang tersebut telah hangus sesuai perjanjian jual beli sehingga korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Misar mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. (*)