BACA JUGA:Tahun 2024 Sebanyak 224 RTLH Akan Direhap Sasaran Stunting dan Miskin Ekstrim
Dengan rincian
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapat 13.903 suara, 3 kursi.
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 32.829 suara, 5 kursi
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 37.020 suara, 8 kursi.
4. Partai Golongan Karya (Golkar) 40.309 suara, 7 kursi
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 33.059 suara, 5 kursi.
6. Partai Keadikan Sejahtera (PKS) 18.194 suara, 3 kursi
8. Partai Amanat Nasional (PAN) 15.689 suara, 4 kursi
9. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 10.616 suara, 1 kursi
10. Partai Demokrat 15.643 suara, 3 kursi
11. Partai Bulan Bintang 5.697 suara, 1 kursi.
BACA JUGA:Sunarni Warga Desa C Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo sedang panen Genjer di lahan milik Sadiman.
Prosedur pengajukan bantuan dana Parpol tahun anggaran 2024 sama saja seperti tahun sebelumnya, pertama pengurus Parpol mengajukan proposal bantuan keuangan ke Kesbangpol Kabupaten Mura.
Berkas tersebut diperiksa, jika lengkap maka kami teruskan ke Dinas Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKD). Jika semua lengkap selanjutnya, DPPKD yang mencairkan bantuan dana tersebut dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing Parpol,” ungkapnya. (*)