Kendaraan Kalian Kena Tilang ETLE Saat Mudik Lebaran? Berikut Cara Mengurusnya

Rabu 24 Apr 2024 - 06:38 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

 - Tahap 4 Penerima surat tilang ETLE ini memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran pengemudi untuk melakukan konfirmasi tersebut kalian bisa melalui website tilang ETLE ini https://etle-pmj.info/id/confirm atau kalian bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. 

BACA JUGA:Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak, Mudik Lebaran 2024 Paling Banyak Pelanggaran

- Tahap 5 Setelah pelanggaran tilang ETLE ini terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. 

Kegagalan pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi pelanggaran tilang ETLE tersebut akan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diblokir sementara, baik itu saat telah pindah alamat, dijual, maupun kegagalan untuk membayar denda yang dilanggar tersebut.(*)

Kategori :