KORANLINNGGAUPOS.ID - Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri telah mencatat jumlah adanya pengendara yang terkena pelanggaran yang terekam kamera tilang ETLE pada momen saat Mudik Lebaran 2024 sangatlah meningkat 15 persen dibandingkan mudik tahun 2023 lalu.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso telah mengungkapkan, adanya peningkatan yang terjadi karena kamera tilang ETLE kini yang sudah tersebar di Kota/Provinsi seluruh Indonesia.
“Peralatan tilang ETLE kami tahun 2024 ini sudah semakin banyak hampir di setiap kota sudah ada dan di setiap provinsi juga sudah ada,” ujarnya Raden dilansir dari Korlantas Polri, pada Minggu 21 April 2024.
BACA JUGA:8 Pelanggaran Tilang ETLE Cek Kendaraan Jika Terkena, Segini Besaran Denda dan Hukumannya
Para pengemudi yang terkena pelanggaran kamera tilang ETLE akan dikirimkan surat tilang untuk membayarkan denda yang telah pengemudi langgar. Lantas, bagaimana cara para pengemudi mengurus tilang ETLE tersebut?
1. Pengendara yang telah tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas yang sudah terekam kamera tilang ETLE dan telah menerima surat konfirmasi tersebut, maka pengendara diwajibkan untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
2. Setelah melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi tersebut, petugas akan menerbitkan surat tilang ETLE yang bisa pengendara membayarkan secara online melalui BRI Virtual Account (BRIVA) dengan sebesar sesuai dengan jenis pelanggaran yang pengendara lakukan.
BACA JUGA:Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak, Mudik Lebaran 2024 Paling Banyak Pelanggaran
Mekanisme Mekanisme tilang ETLE terdiri dari lima tahapan, berikut adalah lima tahapan tilang ETLE:
- Tahap 1 Secara otomatis perangkat tilang ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti adanya pelanggaran ke Back Office ETLE
- Tahap 2 Petugas akan mengidentifikasikan data kendaraan pengemudi menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan pengemudi
BACA JUGA:10 Jenis Pelanggaran Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik dan Wajib Membayar Denda Buruan Cek!
- Tahap 3 Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi tilang ETLE tersebut ke alamat publik kendaraan yang bermotor untuk permohonan konfirmasi atas adanya pelanggaran yang terjadi.
Surat konfirmasi tersebut menjadi langkah awal dari penindakan dalam pelanggaran tilang ETLE, di mana pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran tersebut.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi tilang ETLE tersebut, maka hal itu harus disegera kan untuk dikonfirmasikan.