10 Jenis Pelanggaran Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik dan Wajib Membayar Denda Buruan Cek!

10 Jenis Pelanggaran Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik dan Wajib Membayar Denda Buruan Cek!-Tangkap Layar-

KORANLINGGAUPOS.ID- Tidak sedikitnya bagi pengendara sepeda motor maupun kendaraan bermobil yang tak sadar akan kendaraan mereka terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Untuk itu kalian harus mengetahui kendaraan yang dikemudikan apakah terjaring tilang elektronik atau tidak caranya sangatlah mudah.

Tilang elektronik ini telah diterapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sejak tahun 2018 lalu.

Hal ini untuk mendukung penerapan pada lalu lintas adanya tilang elektronik dipasang kamera pemantau berteknologi canggih di sejumlah ruas jalan, termasuk di jalur jalan tol dan jalan lainya.

BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraan Kalian Kena Tilang ETLE atau Tidak, Berikut Caranya

Jenis Pelanggaran kendaraan yang terkena Tilang Elektronik

Secara umum ada sekira 10 jenis pelanggaran kendaraan yang bisanya  terkena tilang elektronik bilang yang  terekam oleh kamera ETLE.

Berikut ini adalah sepuluh jenis pelanggaran kendaraan yang terkena tilang elektronik:

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

BACA JUGA:Tak Bayar Denda Tilang, 1.933 Kendaraan Musi Rawas Kena Blokir

Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat

Berkendara sambil menggunakan gawai pintar

Melanggar batas kecepatan

Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan