Buruan Cek Kendaraan Kalian Kena Tilang ETLE atau Tidak, Berikut Caranya

Buruan Cek Kendaraan Kalian Kena Tilang ETLE atau Tidak, Berikut Caranya-Tangkap Layar-

KORANLINGGAUPOS.ID - Saat kalian Mudik Lebaran 2024 sudah berakhir. Para perantau pasti akan kembali ke kota untuk "mengadu nasib kembali." Dalam perjalanan panjang dan letih kadang membuat pengemudi tidaklah fokus mengendarai kendaraanya begitu juga melakukan cek kendaraan.

Kadang karena sedang lelahnya pengemudi tidaklah sadar kendaraannya akan melanggar rambu-rambu lalu lintas, maka perlu dilaukan cek kendaraan. 

Masalahnya ini terkait kendaaraan saat ini karena mekanisme tilang elektronik pengemudi kerap tidaklah sadar apakah ia para pengemudi melanggar lalu lintas atau tidak.

Jika kendaraan kalian melanggar maka akan ada surat tilang yang akan dikirim ke rumah sesuai alamat di STNK kendaraan anda. Surat tilang tersebut merupakan bukti bahwa kendaraan anda telah melanggaran dan harus membayar sejumlah denda yang ditentukan.

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

Masih banyak pertanyaan terkait bagaimana cara mengecek kendaraan kita terkena e-tilang atau tidak? Caranya bagi pengemudi bisa kalian melakukan cek e-tilang ini secara online.

Berikut adalah cara cek status kendaraan anda terkena tilang elektronik secara online atau tidak: 

1. Cek melalui website laman

https://etle-pmj.info/id/check-data Masukkan nomor pelat kendaraan anda, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK kendaraan. Setelah terisi semua dengan sesuai, pilih "Cek Data". 

BACA JUGA:Tak Bayar Denda Tilang, 1.933 Kendaraan Musi Rawas Kena Blokir

Jika tidak adanya pelanggaran pada kendaraan anda, maka akan muncul kalimat "No data available". 

Jika adanya pelanggaran pada kendaraan anda, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pada pelanggaran, serta tipe-tipe kendaraan anda.

 2. Sanksi

Sanksi pelanggaran terhadap tilang eletronik ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan