10 Jenis Pelanggaran Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik dan Wajib Membayar Denda Buruan Cek!

10 Jenis Pelanggaran Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik dan Wajib Membayar Denda Buruan Cek!-Tangkap Layar-

BACA JUGA:Penipu yang Mengaku Polisi Modus Kirim APK Surat Tilang itu Segera Disidang

Berkendara melawan arus

Melanggar lampu merah

Tidak mengenakan helm

Berboncengan lebih dari dua orang

BACA JUGA:Tak Bayar Denda Tilang, 1.933 Kendaraan Musi Rawas Kena Blokir

Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Jenis-jenis pelanggaran kendaraan yang disebutkan di atas dapat mengacu pada isi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara ini dalam Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan adanya Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cara Tahu Terkena Tilang Elektronik

Untuk mengetahui sekaligus memastikan kendaraan yang Carmudian kemudikan terkena tilang elektronik caranya sangat mudah. Pihak kepolisian telah menyiapkan situs web yang bisa Carmudian kunjungi.

BACA JUGA:Hore, Libur Natal dan Tahun Baru, Tilang Manual Ditiadakan, Ini Kata Kapolri

Sebelum melakukan pengecekan, siapkan terlebih dahulu pelat nomor kendaraan, nomor mesin dan rangka.

Berikut cara cek kendaraan yang terkena tilang elektronik atau tidak:

Kunjungi situs web https://etle-pmj.info/id/check-data

Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan