10 Jenis Pelanggaran Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik dan Wajib Membayar Denda Buruan Cek!
10 Jenis Pelanggaran Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik dan Wajib Membayar Denda Buruan Cek!-Tangkap Layar-
BACA JUGA:Penipu yang Mengaku Polisi Modus Kirim APK Surat Tilang itu Segera Disidang
Berkendara melawan arus
Melanggar lampu merah
Tidak mengenakan helm
Berboncengan lebih dari dua orang
BACA JUGA:Tak Bayar Denda Tilang, 1.933 Kendaraan Musi Rawas Kena Blokir
Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Jenis-jenis pelanggaran kendaraan yang disebutkan di atas dapat mengacu pada isi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara ini dalam Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan adanya Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cara Tahu Terkena Tilang Elektronik
Untuk mengetahui sekaligus memastikan kendaraan yang Carmudian kemudikan terkena tilang elektronik caranya sangat mudah. Pihak kepolisian telah menyiapkan situs web yang bisa Carmudian kunjungi.
BACA JUGA:Hore, Libur Natal dan Tahun Baru, Tilang Manual Ditiadakan, Ini Kata Kapolri
Sebelum melakukan pengecekan, siapkan terlebih dahulu pelat nomor kendaraan, nomor mesin dan rangka.
Berikut cara cek kendaraan yang terkena tilang elektronik atau tidak:
Kunjungi situs web https://etle-pmj.info/id/check-data
Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)