Penipu yang Mengaku Polisi Modus Kirim APK Surat Tilang itu Segera Disidang

Pria berinisial ES digiring Polisi saat dilimpahkan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, untuk segera disidang.-Foto : Harian Muba-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang pemuda asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), inisial ES (23) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Tersangka ES dijerat dalam kasus penipuan terkait pengiriman pesan berkas APK surat tilang digital, yang mengakibatkan korban kehilangan uang hingga Rp 2,4 Miliar dari rekening tabungannya.

Hacker asal Tulung Selapan tersebut digiring oleh penyidik Polda Sumsel setelah berkasnya dinyatakan lengkap, dan segera menjalani persidangan.

Langkah ini diambil oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, dengan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.

BACA JUGA:Ratusan KK di Kabupaten Musi Rawas Terdampak Banjir, Begini Situasi Terkini

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diserahkan ke persidangan.

Dalam kasus ini, penyidik kepolisian menggunakan Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Tersangka dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta atas penipuan dengan modus pencurian data melalui berkas APK yang dikirim melalui Whatsapp atau SMS.

Selain tersangka, sejumlah Barang Bukti (BB) turut dilimpahkan, termasuk delapan lembar rekening koran BRI (0342010019xxxx) atas nama korban untuk periode 30 Mei 2023 sampai dengan 1 Juni 2023. Juga, 16 lembar dokumen log aktivitas akun mobile banking dengan nomor rekening 03420100xxxx atas nama korban. 

BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Laporkan Koran Achtung ke Bareskrim Polri

Barang bukti lainnya mencakup satu unit ponsel android Oppo Reno 5, satu unit ponsel android Oppo Reno 8T, dan beberapa buah kartu SIM.

Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, SIK, Dirreskrimsus Polda Sumsel, dan Wadirreskrimsus AKBP Witdiardi, SIK, melalui Kanit Siber, AKP Rahmad Kusnedi SKom, mengonfirmasi pelimpahan kasus. 

"Kita baru saja melakukan pelimpahan kasus dugaan penipuan modus APK undangan. Korbannya warga Palembang dengan nilai kerugian sebesar Rp 2,4 milyar," ungkap AKP Rahmad didampingi Panit Siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Iptu Harmoko SH MH.

AKP Rahmad memberikan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap pesan APK di ponsel Android mereka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan