Penipu yang Mengaku Polisi Modus Kirim APK Surat Tilang itu Segera Disidang

Pria berinisial ES digiring Polisi saat dilimpahkan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, untuk segera disidang.-Foto : Harian Muba-

BACA JUGA:Korban Geram Pacarnya Dilempar Batu, 2 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran

"Kami imbau kepada masyarakat apabila mendapatkan pesan APK di ponsel androidnya jangan buru-buru dibuka. Jika merasa tidak yakin, segera koordinasikan dan laporkan ke polisi pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti," tegasnya, mengingat maraknya kasus penipuan dengan modus APK surat tilang dari kepolisian.

Bagaimana kronologi penipuan yang dilakukan tersangka ES.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, kronologisnya, 30 Mei 2023 pagi, tersangka ES menghubungi korban via WhatApps (WA). 

Kepada korban, tersangka mengaku dari kepolisian. Dia  mengirimkan file.

BACA JUGA:Seru-seruan Bareng Keluarga di Taman Edukasi Kelinci, Bisa Beli Indukan juga

APK dengan nama surat tilang. 

Itu rupanya modus baru yang jika file itu dibuka, maka pelaku bisa mengetahui seluruh isi SMS dari ponsel korban.

Singkat cerita, begitu korban membuka dan menginstal file.

APK kiriman pelaku, mulai 30 Mei hingga 1 Juni 2023, satu per satu data SMS termasuk kode OTP milik korban berhasil diretas. 

Dengan itu, tersangka lalu menguras habis seluruh isi tabungan dan dompet digital korban yang jumlahnya mencapai Rp 2,3 miliar.

BACA JUGA:Saat Penangkapan Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor Didor

Pengakuan tersangka ES mengejutkan. 

Uang Rp 2,3 miliar itu sudah dihabiskannya untuk belanja kebutuhan sehari-hari. 

Dia berlagak bak seorang “sultan”. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan