Saat Penangkapan Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor Didor

Terduga pelaku curanmor inisial GU (20) diamankan Anggota Unit Reskrim Mapolsek Padang Ulak Tanding Sabtu pagi 13 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.-FOTO : DOK. BETV -

KORANLINGGAUPOS.IDUnit Reskrim Mapolsek Padang Ulak Tanding yang dipimpin Kapolsek Iptu  Hengky Noprianto, S.H.,M.H, berhasil meringkus seorang tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. 

Adapun tersangka tersebut telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Agustus 2023, karena terlibat dalam kasus curanmor yang menimpa Suyatno, yang terjadi di Desa Belumai II Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Disampaikan Kapolsek Iptu Hengky Noprianto, upaya paksa penangkapan terhadap pelaku berinisial GU (20) warga Desa Belumai II ini dilakukan pada Sabtu pagi 13 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, di salah satu pondok kebun di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang.

BACA JUGA:Lepas Penatmu di Air Terjun Curug Lakenai Lubuklinggau

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankannya subuh tadi," jelas Iptu Hengky Noprianto.

Lebih lanjut Hengky Noprianto menyebutkan, dalam upaya paksa mengamankan terduga pelaku ini terpaksa dilakukan tegas terukur, lantaran melawan dan mencoba kabur.

"Usai kita amankan, langsung kita bawa ke Mako Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Kapolsek mengatakan untuk informasi awal berdasarkan pengakuan pelaku G-U, terungkap selain terlibat kasus curanmor di Desa Belumai II, terduga pelaku juga terlibat kasus curanmor di tempat kejadian perkara (TKP) lain.

BACA JUGA:Sisi Lain Candi Bumi Ayu, Ada Wanita Memegang Ular

"Untuk sementara, pengakuannya dia (pelaku, red) terlibat di dua tkp, kita masih terus melakukan pendalaman penyelidikan," tuturnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan