Penipu yang Mengaku Polisi Modus Kirim APK Surat Tilang itu Segera Disidang

Pria berinisial ES digiring Polisi saat dilimpahkan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, untuk segera disidang.-Foto : Harian Muba-

Pria pengangguran ini membagi-bagikan uang hasil penipuan itu ke para tetangga dan teman-temannya.

Ada juga yang dititipkan dengan teman-teman sekampungnya via transfer.

“Ada yang belum sempat ditarik, masih dalam rekening,” aku tersangka ES.  

BACA JUGA:Saat Penangkapan Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor Didor

Pelaksana tugas (Plt) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH sebelumnya mengungkapkan, modus operandi tindak kejahatan ilegal access yang dilakukan tersangka yakni dengan mengirimkan APK surat tilang. 

“Tersangka mengaku dari kepolisian, mungkin itu yang membuat korban percaya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) Jo Pasal ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang  perubahan atas UU Nomor 11 tahun  2008 tentang ITE. 

“Ancaman pidananya, penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta,” tegasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan