Berkali-kali Maling di Toko Karyatama Lubuklinggau

Terdakwa Bobi Istanto (23) Warga RT 09 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I jalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum, Selasa (14/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Terdakwa Bobi Istanto  yang merupakan warga RT 09 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Yesi Imelda, SH dengan hukuman setahun dan enam bulan penjara. 

Surat tuntutan terhadap pria usia 23 tahun itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa  (14/11/2023)

Pria yang kesehariannya merupakan seorang buruh ini jalani sidang karena  terbukti menggelapkan belasan pack rokok merek Surya 16 di tempat ia bekerja, yaitu Toko Karyatama Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Sidang diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan  Marselinus Ambarita, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.

Dalam tuntutannya JPU Yesi Imelda, SH menyatakan terdakwa Bobi Istanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan primair.

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman berat, karena yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan membuat PT Karyatama mengalami kerugian. Sedangkan yang meringankan, terdakwa  belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya.

 

BACA JUGA:Peduli Palestina, SMAN 5 Lubuklinggau Galang Dana Hingga Terkumpul Rp 14 Juta Lebih

 

Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu menanyakan kepada terdakwa atas tuntutan JPU tersebut. 

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Namun JPU tetap pada tuntutan.

Dalam perkaranya, JPU Yesi Imelda, SH menyatakan bahwa terdakwa Bobi  melakukan penggelapan roko mulai Maret sampai Juni  2023  di Toko Karyatama   Jalan Jenderal Sudirman RT  06 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Terdakwa merupakan helper (karyawan) toko di Karyatama sejak  November 2023. Setiap hari ia menerima gaji Rp 80 ribu. Dan dalam satu bulan diberikan hari libur empat hari. Jadi jika dalam satu bulan pull bekerja dalam 26  hari ia menerima gaji Rp 2.080.000.

Mulanya, Senin 19 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa mengambil dua pak rokok lalu dimasukkannya dalam tas warna hitam kemudian diletakan di bawah kardus terasi ABC di gudang barang-barang di belakang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan