Warga Lubuklinggau ini Rugikan PT Indomarco Adi Prima Ratusan Juta
Editor: SULIS
|
Kamis , 25 Apr 2024 - 18:58
Warga Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Terdakwa Giyo Prastama jalani sidang dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 25 April 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -