Warga Lubuklinggau ini Rugikan PT Indomarco Adi Prima Ratusan Juta
Warga Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Terdakwa Giyo Prastama jalani sidang dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 25 April 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Terdakwa membuat faktur atau nota palsu seolah-seolah toko tersebut membeli barang-barang milik PT Indo Marco Adi Prima secara hutang
Terdakwa menjual barang barang milik PT Indo Marco Adi Prima kepada toko kemudian toko tersebut membayar secara cash namun Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut. Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 KUHP. (*)