Pajak Kendaraan Anda Telat Bayar, Begini Cara Menghitungnya
Pajak Kendaraan Anda Telat Bayar, Begini Cara Menghitungnya-Tangkap Layar-
• Keterlambatan dalam 1 Tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
• Keterlambatan dalam 2 Tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
• Keterlambatan dalam 3 Tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
BACA JUGA:Imbauan Bagi Wajib Pajak Cara Baru Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.
Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI.
Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI
BACA JUGA:ASN Muba Harus Menjadi Role Model Bagi Masyarakat Dalam Hal Kepatuhan Perpajakan
Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)