Pajak Kendaraan Anda Telat Bayar, Begini Cara Menghitungnya

Pajak Kendaraan Anda Telat Bayar, Begini Cara Menghitungnya-Tangkap Layar-

• Keterlambatan dalam 1 Tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

• Keterlambatan dalam 2 Tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

• Keterlambatan dalam 3 Tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

BACA JUGA:Imbauan Bagi Wajib Pajak Cara Baru Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online

Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.

Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI.

Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI

BACA JUGA:ASN Muba Harus Menjadi Role Model Bagi Masyarakat Dalam Hal Kepatuhan Perpajakan

Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan