Curi Mobil Pakai Obeng di RT 10 Kelurahan Muara Rupit

Terdakwa Ferli Andika Arahap (24) dan Imam Khoir (25) jalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Foto : Dokumen Polres Musi Rawas-

Akibat perbuatan para terdakwa, Zulfikri kehilangan mobil senilai Rp 40 juta.  Perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP atau  Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan