Penertiban Sasar Kendaraan dan Billboard

RAPAT - Suasana rapat persiapan penertiban APK yang berukuran besar atau billboard serta boarding atau stiker atau oneway kendaraan yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Lubuklinggau, Selasa (14/11/2023).-Foto : Dokumentasi Bawaslu Kota Lubuklinggau-

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Lubuklinggau sejak Sabtu (4/11/2023) masih terus berlanjut.

Setelah penertiban di jalan protokol dan jalan penghubung kecamatan, penertiban APK sasar yang berukuran besar atau billboard serta boarding atau stiker atau oneway kendaraan. 

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedy Kariema Jaya menjelaskan, penertiban APK berukuran besar dan stiker atau oneway tersebut bakal dilaksanakan Kamis (16/11/2023).

Namun sebelum penertiban, pihaknya akan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada Parpol, peserta pemilu dan masyarakat untuk melakukan penertiban secara mandiri. Mereka diharapkan bisa melepas stiker atau oneway yang terpasang di kendaraan sendiri.

BACA JUGA:Tertibkan APK yang ‘Curi Start’ Kampanye

BACA JUGA:Bawaslu Akan Tertibkan Baliho ‘Curi Start’ Kampanye

BACA JUGA:Bawaslu : Hampir Seluruh Baliho Caleg Mengandung Unsur Ajakan, Padahal itu Dilarang

BACA JUGA:Penertiban Baliho Tak Harus Tunggu DCT

“Kami juga sudah melakukan Rakor bersama Polres, Kodim, Sat Pol PP, Dishub dan Dinas Perkim Lubuklinggau guna meminta bantuan dan dukungan dalam melanjutkan penertiban APK. Kali ini, prioritas penertiban bakal menyasar Billboard di Jalan A Yani sebanyak tiga titik. Kemudian penertiban stiker/oneway kendaraan akan dipusatkan di Terminal Kalimantan,” ungkap Dedy. 

Dedy menjelaskan, penertiban APK tersebut didasari UU 7/2017 yang telah diubah UU 7/2023, PKPU 15/2023 yang telah diubah PKPU 20/2023 tentang kampanye, Perbawaslu 11/2023 tentang Pengawasan Kampanye, keputusan KPU nomor 1621/2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilu, UU 22/2009 tentang lalu lintas dan Perda nomor 11/2019.

“Untuk itu, kami meminta kepada parpol peserta pemilu dapat mengindahkan himbauan kami, melepas secara mandiri terhadap APK berbentuk stiker/oneway yang terpasang di kendaraan. Kami terpaksa melakukan penindakan apabila himbauan tidak ditindaklanjuti parpol dan pemilik kendaraan,” tegasnya.(ril/rfm)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan