Bawaslu : Hampir Seluruh Baliho Caleg Mengandung Unsur Ajakan, Padahal itu Dilarang
Dedy Kariema Jaya – Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau-Foto : Dokumen Linggau Pos -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Hari ini Sabtu (4 November 2023) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menertibkan baleho calon anggota legislatif (Caleg). Penertiban dilakukan karena mulai tanggal 4 hingga 27 November tidak boleh melakukan kampanye.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Yenni Kartina semua Alat Peraga Kampanye (APK) baik baleho, spanduk maupun pamplet calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Mura akan ditertibkan.
“Semua kita tertibkan karena instruksi dari Bawaslu RI jelas tanggal 4 hingga 27 November 2023 tidak boleh berkompanye,” katanya kepada Linggau Pos, 3 November 2023.
Dalam hal tidak boleh melakukan kampanye dari tanggal 4-27 November 2023 bukan hanya larangan memang APK tapi juga tidak boleh melakukan pertemuan kepada masyarakat.
“Kegiatan yang mengarah pada kampanye tidak boleh,” jelasnya.
Dalam melakukan penertiban Bawaslu mengajak stake holder terkait diantaranya Polres Mura, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP).
“Yang menertibkan PolPP kita mengawasi,” jelasnya.
BACA JUGA:Ketua PGRI : Hampir Seluruh Kepsek di Lubuklinggau Diperas Oknum LSM, Dimintai Uang Jutaan
Menurutnya penertiban serentak dilakukan tidak hanya di Tingkat Kabupaten Mura tapi juga hingga ke kecamatan.
“Pertama kita lakukan penyisiran di jalan protokol kemudian dilanjutkan hingga ke kecamatan,” paparnya.
Yenni, panggilan akrapnya, mengaku penertiban dilakukan tidak serta merta. Karena sebelumnya Bawaslu Kabupaten Mura sudah mengirimkan surat peringatan ke Partai Politik (Parpol). Bahkan surat peringatan sudah tiga kali dikirimkan.
“Terakhir kemarin (Kamis 2 November 2023) kita kirimkan peringatan ketiga. Sehingga sekarang saatnya kita tertibkan,” jelasnya.