Bawaslu : Hampir Seluruh Baliho Caleg Mengandung Unsur Ajakan, Padahal itu Dilarang
Dedy Kariema Jaya – Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau-Foto : Dokumen Linggau Pos -
Sementara Pengamat Politik Sumsel, Dr Fadhillah Harnawansyah menyambut baik Bawaslu akan menertibkan baleho kontestan Pemilu Legislatif. Karena memang menurutnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang kampanye bahwa kampaye mulai dari tanggal 28 Noveber 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sebelum masa kampanye boleh sosialisasi secara orang berorang, walaupun memasang baleho dengan batasan tertentu, tidak melanggar peraturan KPU dan Peraturan Daerah misalnya memasang baleho di fasilitas pemerintah daerah. “Ini btasannya, ketika melanggar batasan sudah sewajarnya Bawalu untuk melakukan penertiban,” kaatnya.
Dengan dilakukan penertiban baleho, semua kontestan Pemilu 2024 memulai dari nol. Dengan telah disahkan Daftar Calon Tetap (DCT), nanti setelah masa kampanye mereka akan memasang alat peraga kampanye dengan dengan waktu yang sama, selama lebih kurang 75 hari. “Kita sambut positif apa yang dilakukan Bawaslu,” jelasnya.
Fadhil mengatakan sebelum melakukan penertiban APK, Bawaslu harus memastikan sudah mengirikan surat peringatan ke 1, ke 2 dan peringatan ketiga ke Parpol. Sedangkan untuk calon perseorangan yang katanya Bawaslu merasa kesulitan karena tidak tahu alamatnya. Bawaslu Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan Bawaslu Sumsel.
“Data calon DPD ada di KPU Sumsel, sehingga Bawaslu kabupaten/kota dapat minta bantuan Bawaslu Sumsel untuk berkoordinasi ke KPU Sumsel,” paparnya. (sin/rfm)