Begini Kondisi Terkini Rumah Tahfidz yang Dananya Diduga Dikorupsi Oknum Kabid SD Dinas Pendidikan

Rumah Tahfidz Kabupaten Musi Rawas berada satu kompleks dengan SDN 5 Muara Beliti tepatnya di sekitar Masjid Agung Mura Darussalam, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas-Foto : Mukmin-Linggau Pos

BACA JUGA:Ungkap Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas, Segera Periksa Saksi Tambahan Lalu Penetapan Tersangka

Sebelum ditetapkan tersangka Netty Herawati yang dipanggil  Pidsus sebelumnya jadi saksi pada pukul 10.00 WIB, namun setelah delapan jam pemeriksaan  baik fisik dan kesehatannya oleh pihak JPU akhirnya sekira pukul 16.00 WIB dengan keluar menggunakan rompi merah yang bertulisan “Tahanan Kejari Lubuklinggau” langsung digiring oleh petugas Pidsus.

Dengan kepala menunduk malu, dan wajah ditutupi masker Netty langsung menuju mobil dinas Innova warna hitam langsung menuju Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, untuk menjalani hukuman.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 25 April 2024,  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi  Kasi Intel Wenharnol, SH dan  Kasi Pidsus Acmad Ariansyah Akbar dalam press rilisnya menyampaikan  ada 10 pertanyaan saat pemeriksaan saksi Netty lalu dengan itu

Netty ditetapkan tersangka surat Penetapan tersangka Nomor: 01 /L.6.11/Fd.1/04/2024 Tanggal 25 April 2024.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Rumah Tahfidz di Musi Rawas Masuk Tahap Penyidikan

Dikatakan Wenharnol bahwa tersangka Netty untuk kedepannya akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang telah memenuhi syarat subjektip dan objektip sesuai pasal 21 KUHAP.

“Untuk sementara dalam hanya tersangka Netty, dalam kasus ini Netty sebagai Kabid SD dan PPTK dalam kegiatan ini,” jelas Wenharnol.

Pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tingak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun sampai 20 tahun.

Seperti sebelumnya, kasus ini mencuat berasal dari laporan masyarakat  dan pihak Kejari  langsung cek lapangan dan memanggil saksi-saksi serta ditemukan ada kerugian Negara setelah dihitung oleh pihak BPKP.  

BACA JUGA:Seluruh Alumni MAN 2 Lubuklinggau Tahun 2024 Tahfidz Al-Quran, ini Pesan Kepala Madrasah Dra Hasnarita

“Untuk kasus ini yakni mark up makan minum dan piktif pembiayaan oleh oknum di Dinas Pendidikan Musi Rawas,” jelasnya.

Kasus ini merupakan dugaan pemberian makan dan minum rumah tahfidz tahun anggaran 2021 dan 2022. Dengan anggaran  hampir Rp 1 milyar. Ada 28 orang  yang diberikan fasilitas makan minum dalam satu tahun. Per harinya tiga kali, yang dugaan mark up dan fiktif pembiayaan oleh oknum di Disdik Mura.

Dijelaskannya, uang ratusan juta anggaran makan dan minum santri Tahfidz Qur’an di SD 05 Muara Beliti, yang penghapal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu proses penyediaan makan dan minum para santri (Tahfidz Qur’an pada  Disdik ) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilaksanakan swakelola, tanpa melibatkan rekanan.

Adapun dasar penerimaan tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberitan Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas pada Keempat “Hal-hal yang belum diatur sehubungan dengan penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas”.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan