Begini Kondisi Terkini Rumah Tahfidz yang Dananya Diduga Dikorupsi Oknum Kabid SD Dinas Pendidikan

Rumah Tahfidz Kabupaten Musi Rawas berada satu kompleks dengan SDN 5 Muara Beliti tepatnya di sekitar Masjid Agung Mura Darussalam, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas-Foto : Mukmin-Linggau Pos

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala SDN 5 Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Rumiyati mengaku prihatin dengan adanya kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum di Rumah Tahfidz Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2021-2022. 

SDN 5 Muara Beliti sendiri diketahui masih satu kompleks dengan Rumah Tahfidz Kabupaten Musi Rawas tersebut, tepatnya di sekitar Masjid Agung Mura Darussalam, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. 

Dan diakui Rumiyati saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 26 April 2024. Menurut Rumiyati, semua anak di rumah tahfidz tersebut sekolahnya di SDN 5 Muara Beliti.

Yang ia ketahui, sebelum ada kasus ini, di sana atau tahun 2021 memang dikelola oleh Dinas Pendidikan. 

BACA JUGA:Mantan Kabid Dikdas Disdik Mura Neti Herawati Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz

Lalu baru dikelola oleh Kesra lalu sekarang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kabupaten Musi Rawas. 

“Tahun 2021 setahu saya anak-anak di sana berjumlan 60 an orang. Tapi sekarag tinggal 47 anak yang di asrama. Mereka menginap di sana makanya ada makan dan minum untuk mereka,” ungkapnya.

Untuk sumber anggarannya ia mengaku kurang mengetahui apakah dari pusat atau dari anggaran Pemda Musi Rawas. 

“Nah kurang tahu saya. Yang saya tahu yang mengelola saat ini Baznas,” tegasnya.

BACA JUGA:Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas

Sampai saat ini di Rumah Tahfidz tersebut masih ada pengadaan makan dan minum untuk mereka selama di asrama. 

“Ya masih tetap dikasih makan minum namanya fasilitas. Tapi kita prihatin la itu kan haknya untuk anak-anak kurang mampu tapi ya nggak tahu juga lah. Lebih jelasnya ada ustadnya yang mengelola di sana,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan di KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 25 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB, dengan kondisi kepala menunduk, dan mengenakan rompi merah Netty Herawati diiringi pihak pidana khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau  untuk menuju tahanan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Netty Herawati ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejari Lubuklinggau atas dugaan korupsi pengadaan makan minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas Tahun anggaran 2021 dan 2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan