Pria Lubuklinggau ini Kuras Isi ATM Mertua, Modus Bantu Cuci Piring dan Belikan Sayur Masak
Terdakwa Dedek Agustian P alias Dedek (29) warga Jl Kemang I RT 07, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I jalani sidang dakwaan JPU, Kamis 25 April 2024.-Foto : Apri Yadi -Linggau Pos
BACA JUGA:Inilah Cara Baru Penipuan Kuras Rekening Dengan Pakai Code QR Begini Cara Menghindarinya
Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah kontrakan miliknya.
Kemudian Selasa 26 September 2023 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa kembali berkunjung ke rumah kontrakan korban.
Saat itu, korban sedang keluar rumah untuk membeli sarapan lalu terdakwa melihat korban tersebut keluar rumah, terdakwa langsung kembali masuk ke dalam kamar tidur korban untuk mengambil kartu ATM Bank BCA milik korban yang tersimpan dalam tas sandang warna hitam yang posisinya digantung di dinding kamar tidur korban.
Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM tersebut, terdakwa langsung membawa kartu ATM Bank BCA milik korban tersebut ke mesin ATM yang berada di Toko Mitra Bangunan dan setelah terdakwa sampai di dalam mesin ATM tersebut, terdakwa langsung melakukan penarikan uang milik korban dengan menggunakan kartu ATM Bank BCA milik korban sebanyak Rp 7,5 juta dengan tiga kali transaksi penarikan sejumlah Rp 2,5 juta.
BACA JUGA:Berulangkali Kuras Harta Nenek, Pria Asal Lubuklinggau Bersujud di Pengadilan
Setelah terdakwa berhasil melakukan penarikan uang tersebut lalu terdakwa kembali ke rumah kontrakan korban dengan alasan hendak membantu mencuci piring.
Saat terdakwa melihat korban sedang duduk di teras depan rumah kemudian terdakwa langsung diam-diam masuk ke dalam kamar tidur saksi korban untuk mengembalikan kartu ATM Bank BCA milik korban tersebut ketempat semula.
Selanjutnya terdakwa kembali melanjutkan mencuci piring dan setelah selesai kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah kontrakan miliknya.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. (*)