Pria Lubuklinggau ini Kuras Isi ATM Mertua, Modus Bantu Cuci Piring dan Belikan Sayur Masak

Terdakwa Dedek Agustian P alias Dedek (29) warga Jl Kemang I RT 07, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I jalani sidang dakwaan JPU, Kamis 25 April 2024.-Foto : Apri Yadi -Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Dedek Agustian P alias Dedek (29) warga Jl Kemang I RT 07, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Ayu Soraya, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 25 April 2024.

Pria yang kesehariannya sebagai sopir itu jalani sidang karena mencuri ATM dan mengambil uang milik mertuanya  yakni korban Sukiman Syamsudin total Rp 12.500.000.

Pencurian itu dilakukan Dedek, Jumat 22 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya.

Ia mengikuti  sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili,SH  didampingi Panitera Pengganti (PP) Yessi Ervina, SH.

BACA JUGA:Ucok Muratara Si Pecandu Judi dan Narkoba Kuras Harta Tetangga, 7 Suku Emas Melayang

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 27 April 2024 dalam dakwan JPU Ayu Soraya, SH menyampaikan bahwa bermula Terdakwa Dedek  berkunjung kerumah korban Sukiman Syamsudin.

Rumah kontrakan terdakwa hanya berjarak lebih kurang hanya 10 meter dengan rumah kontrakan korban.

Saat itu korban sedang di kamar mandi. Lalu terdakwa langsung menyelinap masuk ke kamar tidur korban secara diam diam  mengambil kartu ATM Bank BCA milik  korban  dalam tas sandang warna hitam milik korban.

Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM tersebut, terdakwa langsung membawa kartu ATM Bank BCA milik korban tersebut ke mesin ATM yang berada di Toko Mitra Bangunan  Jalan Yos Sudarso RT 04 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.

BACA JUGA:Oknum Warga Muratara Kuras Isi Rumah Tetangga 

Lalu korban menarik uang korban sebanyak Rp 5 juta dengan dua kali transaksi, lalu penarikan sejumlah Rp 2,5 juta  sekali transaksi.

Lalu terdakwa kembali ke rumah kontrakan korban dengan membawa sayur masak untuk terdakwa berikan kepada korban.

Saat terdakwa melihat korban sedang duduk di teras depan rumah kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah untuk meletakkan sayur masak tersebut.

Lalu terdakwa juga diam-diam masuk ke dalam kamar tidur korban untuk mengembalikan kartu ATM Bank BCA milik korban tersebut ke tempat semula.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan