Ucok Muratara Si Pecandu Judi dan Narkoba Kuras Harta Tetangga, 7 Suku Emas Melayang
Terdakwa Yucok alias Ucok (30) jalani sidang dakwaan JPU karena membobol rumah Yutuvia dengan mencuri 7 suku emas dan handphone Redmi Note 9. -Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara pencurian emas dalam rumah disidangkan.
Terdakwanya Yucok alias Ucok (30) warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Yucok jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 23 April 2024.
Pengangguran ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga membobol rumah tetangganya bernama Yutuvia dengan mencuri 7 suku emas, dan 1 handphone merek Redmi Note 9.
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
BACA JUGA:IRT Asal Lubuklinggau Dibebaskan Hakim, ini Penjelasan Penasihat Hukum
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 23 April 2024 JPU M Hasbi, SH menyatakan bahwa terdakwa Yucok Candra melakukan tindak kriminalitas itu Jum’at 3 November 2023 sekira pukul 03.00 WIB di rumah Yutuvia RT 09 RW 02 Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Awalnya terdakwa sedang berada di rumah Abet, ketika itu Abet (DPO) berkata kepada terdakwa “Rumah tuh nah nak lokak (sembari menunjuk rumah Yutuvia) kalo dak motor emas-emas ado bae (ada aja) di rumah itu.“
Seminggu kemdudian, terdakwa pergi ke rumah Abet dengan berjalan kaki.
Setiba di rumah Abet tidak ada orang di rumah tersebut. Lalu terdakwa melihat arah rumah korban dalam keadaan sepi.
BACA JUGA:Pasutri yang Curi Mobil di Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau Diringkus di Jambi
Lalu terdakwa mencari alat untuk mencongkel jendela rumah Yutuvia. Terdakwa menemukan satu buah obeng di rumah Abet kemudian terdakwa pergi menuju ke rumah korban dan terdakwa langsung mencongkel jendela rumah Yutuvia dengan obeng hingga engsel jendela mengalami kerusakan.
Lalu terdakwa masuk ke dalam rumah menuju arah kamar.
Lalu terdakwa langsung membuka pintu kamar yang dikunci gembok dengan cara mendorong secara paksa hingga kunci tersebut lepas dan setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar dan membuka lemari plastik dan mengambil 1 dompet yang berisi emas dan 1 unit handphone merek Redmi Note 9 lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah Yutuvia.