Ucok Muratara Si Pecandu Judi dan Narkoba Kuras Harta Tetangga, 7 Suku Emas Melayang

Terdakwa Yucok alias Ucok (30) jalani sidang dakwaan JPU karena membobol rumah Yutuvia dengan mencuri 7 suku emas dan handphone Redmi Note 9. -Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Setelah itu terdakwa pergi ke toko emas yang berada di daerah Singkut, maka emas yang dilengkapi dengan surat pembeliannya ini terdakwa jual 2 kali. 

BACA JUGA:4 Fakta Dibalik Kasus Bapak Hamili Anak Tiri di Musi Rawas, Terancam Denda Rp 5 Miliar

Pertama, berbentuk cincin ada  8 buah total 4 suku  dengan harga Rp 14.800.000.  Uang hasil menjual emas tersebut terdakwa berikan kepada Abet sebesar Rp  800 ribu sebagai tanda terima kasih.

Lalu terdakwa  menemui saksi  Iwansyah    dan meminta  untuk menjualkan  ponsel Redmi Note 9 dengan harga Rp 800 ribu.

Terdakwa lalu memberikan ponsel itu pada  Iwansyah, seminggu kemudian  Iwansyah    menemui terdakwa dan memberitahukan  bahwa ada orang akan membeli handhpone tersebut.

Saat itu, Iwansyah     berbohong kepada terdakwa mengenai orang yang akan membeli  handphone tersebut  yang nyatanya  adalah saksi  Iwansyah.    

Kemudian saksi  Iwansyah  memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 800 ribu lalu terdakwa memberikan uang kepada saksi  Iwansyah  sebesar Rp 300 ribu sebagai upah/jasa.

BACA JUGA:Sekeluarga Tenggelam di Sungai Rupit Muratara, Perkembangan Terbaru Seorang Nenek Ditemukan

Seminggu  kemudian terdakwa menjual kembali emas korban berupa  1 gelang emas berat tiga suku seharga Rp 17.300.000. 

Uang hasil menjual emas dan handphone telah habis digunakan oleh terdakwa untuk membeli shabu dan bermain judi slot.

Setelah itu saksi  Iwansyah  mendengar informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan pencurian di rumah-rumah  warga.

Mendengar hal tersebut, Iwansyah    menyerahkan ponsel Redmi Note 9  yang dibelinya dari terdakwa ke Briptu Joeharis  Anggota Polsek Muara Rupit.

Hal ini membuat terdakwa ditangkap. Sedangkan Abet  melarikan diri kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Muara Rupit  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatan  terdakwa, saksi  Yutuvia   mengalami kerugian senilai  Rp 48.500.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2)  KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan