Warga Muratara ini Curi Solar PT Ratiga Abdi Meksa, Segini Hukuman yang Diterima

Terdakwa Beo (40) usai jalani sidang putusan hakim karena mencuri 325 liter solar senilai Rp 4.875.000 milik PT Ratiga Abdi Meksa.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau  menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Terdakwa Beo (40).

Surat putusan dibacakan  Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Tri Lestari, SH, dan Marselinus Ambarita, SH  serta panitera pengganti (PP) Efendi Sulityo, SH.

Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH. 

Pengangguran yang merupakan warga Desa Mekar Sari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara ini jalani sidang karena terbukti mencuri 325 liter solar senilai Rp 4.875.000 milik PT Ratiga Abdi Meksa.

BACA JUGA:Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Lubuklinggau Terancam Lama Dipenjara, Berikut Kasusnya

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 28 April 2024 dalam putusannya Achmad Syaripudin, SH,  menyatakan  Terdakwa Beo  telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar  Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP, dalam surat dakwaan tunggal.

Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan hingga kini belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan jujur dalam persidangan .

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. 

Terdakwa dan JPU nyatakan  terima.

BACA JUGA:Curi Motor Jemaah Masjid di Megang Sakti Musi Rawas

Terdakwa Beo masuk bui  karena bersama dengan Alincu dan Tomi (DPO) melakukan pencurian Minggu  7 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB,  di depan Mess dan Kantor PT Ratiga   Desa Mekar Sari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. 

Awalnya, terdakwa dan Alencu    Minggu   7 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB berangkat menuju ke alat berat diparkiran depan mess dan kantor PT Pratiga di Desa Mekar Sari  dengan membawa kunci Inggris, sesampai di tempat tersebut lalu terdakwa dan Alencu mengambil 2 jirigen yang berada di pinggir jalan yang sebelumnya telah disembunyikan oleh Alencu. 

Mereka lalu menuju ke alat berat tersebut. Lalu Alencu membuka baut yang berada dibawah tangki minyak menggunakan kunci Inggris sehingga minyak solar dalam tangki tersebut keluar lalu ditampung menggunakan 2 dirigen.

Selanjutnya  dua dirijen yang berisikan minyak solar tersebut disembunyikan terdakwa di pinggir jalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan