Warga Muratara ini Curi Solar PT Ratiga Abdi Meksa, Segini Hukuman yang Diterima
Terdakwa Beo (40) usai jalani sidang putusan hakim karena mencuri 325 liter solar senilai Rp 4.875.000 milik PT Ratiga Abdi Meksa.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
BACA JUGA:Main ke Kosan Pacar, Motor Warga Megang Sakti Dijual Pemuda Lubuklinggau di Kepala Curup
Sambil menunggu mobil yang lewat untuk ditumpangi, selang berapa jam kemudian terdakwa dan Alencu menumpang mobil pick up yang lewat di tempat untuk menuju ke rumah orang yang bernama IS di Simpang Kamp 6 untuk menjual minyak solar tersebut pada IS dengan harga Rp300 ribu.
Malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa kembali melakukan pencurian minyak solar milik PT Pratiga dengan mengajak Tomi menggunakan kunci 18.
Namun kali ini, solar yang berhasil dicuri sebanyak empat derijen, lalu dijual seharga Rp 600 ribu. Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Ratiga Abdi Meksa menderita kerugian sebesar Rp 4.875.000. (*)