Kedai Non Halal di Lubuklinggau yang Ditutup, YPHPUI Jelaskan Hal ini Terkait Penutupan

Kedai Non Halal di Lubuklinggau yang Ditutup, YPHPUI Jelaskan Hal ini Terkait Penutupan-KORANLINGGAUPOS.ID-Foto : Dhaka R Putra

Lebih lanjut, Andika menjelaskan dalam menjalankan usahanya pelaku usaha telah menjadi pelaku usaha yang baik sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 40 tahun 1999 pasal 7 ayat 1, 2 dan 3 :

BACA JUGA:Kedai Non Halal Bikin Gejolak, Pj Walikota Lubuklinggau Segera Rapat dengan MUI dan FKUB

1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

"Yang mana pelaku usaha telah menulis dengan jelas bahwa makanan non halal dan disertakan logo gambar binatang yang non halal yang mana dengan tujuan apabila ada yang buta huruf dengan melihat gambar hewan non halal dapat mengerti bahwa rumah makan itu non halal.

BACA JUGA:Kisruh Kedai Non Halal di Lubuklinggau, Ini Menu yang Disajikan Ada Hong Bak

Mereka sadar dan tau bahwa resto tersebut bukan tempat orang muslim dan juga setelah melihat dari daftar menu sudah sangat jelas bahwa menu pun di tulis nama hewan non halal," tegas Andika.

Mengenai katanya harus memiliki izin BPOM harus dipahamin bahwa produk makanan yang tidak perlu izin edar BPOM seperti :

1. Pangan Olahan dari Industri Rumah Tangga;

Produk makanan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga tidak wajib memiliki izin edar BPOM.

BACA JUGA:Segera Dibuka! Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Berikut Batas Usia yang Dibutuhkan? Yuk Intip

2. Pangan olahan dengan masa simpan kurang dari 7 hari. Produk makanan olahan yang memiliki masa simpan kurang dari 7 hari juga tidak memerlukan izin edar BPOM.

3. Pangan olahan yang Diimpor dalam jumlah kecil. Produk makanan olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan seperti sampel, penelitian, atau konsumsi sendiri juga tidak perlu izin edar BPOM.

4. Pangan olahan yang digunakan sebagai bahan baku. Produk makanan olahan yang digunakan sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir tidak memerlukan izin edar BPOM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan